HAJI DAN UMRAH

 KOMPETENSI INTI

1.   Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

2.   Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

3.   Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata 

4.   Mengolah,  menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori

Kompetensi Dasar

1.2         Menghayati nilai-nilai ibadah haji dan umrah

2.1         Menghargai nilai-nilai positif ibadah haji dan umrah

3.2         Mengidentifikasi tata cara melaksanakan haji

3.3         Mengidentifikasi tata cara melaksanakan umrah

4.2         Mesimulasikan tata cara haji dan umrah

 

KETENTUAN HAJI DAN UMROH

BAGAIMANA CARANYA KITA BERHAJI DAN BERUMROH?


A.  HAJI

 

Haji merupakan satu-satunya ibadah yang istimewa karena ibadah ini tidak dapat dilaksanakan kapan saja dan disembarang tempat. Hanya waktu musim haji dan di Masjidil haramlah ibadah ini dilaksanakan. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan merupakan ibadah mahdhah. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardhu a'in atas mukmin yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup, sedangkan yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunnah. Ibadah haji adalah ibadah yang dilakukan ditanah suci mekah dan merupakan wujud rasa ketaatan kepada Allah swt.

1.   Pengertian haji

Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan

2.   Hukum Haji

Mengerjakan  ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi  setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Namun demikian dalam keadaan tertentu hukum melaksanakan ibadah haji bisa menjadi sunnah, makruh bahkan haram. Apabila sudah pernah pergi haji sementara masyarakat yang hidup di sekelilinngnya serba kekurangan dan butuh-bantuan untuk kelangsungan hidupnya jika ia berangkat haji lagi maka hukumnya makkruh. Demikian hukumnya haram apabila dia pergi haji dengan maksud membuat kerusakann di negeri Mekkah.

Kewajiban haji berlandaskan firman Allah swt.:


فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ


Artinya: “Di situ ada tanda-tanda keterangan yang nyata (yang menunjukkan kemuliaannya diantaranya ialah) Maqam Nabi Ibrahim. Dan sesiapa yang masuk ke dalamnya, aman tenteramlah dia. Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadat Haji dengan mengunjungi Baitullah, iaitu sesiapa yang mampu sampai kepadanya. Dan sesiapa yang kufur (ingkarkan kewajipan ibadat Haji itu), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak berhajatkan sesuatu pun) dari sekalian makhluk”. (Ali-imran: 97)

 

Nabi saw bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا . فَقَالَ رَجُلٌ : أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ .

Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian untuk menunaikan haji, maka kerjakanlah haji". Salah seorang sahabat bertanya: "Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rosulullah? Maka beliau diam, sampai sahabat tersebut bertanya tiga kali. Lalu Rosulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Kalau aku mengatakan ia, maka haji akan diwajibkan setiap tahun, dan kalian tidak akan sanggup. (H.R. Bukhori dan Muslim)

 

3.   Syarat-syarat haji

a.      Beragama Islam, yaitu sesorang yang telah menyakini kebenaran ajaran Islam, kemudian diwujudkan dengan mengikrarkan duakalimat syahadat. Adapun orang-orang kafir mereka tidak diwajibkan menunaikan haji dan juga ibadah-ibadah yang lain, sehingga kalau mereka melakukannya Allah tidak akan menerima amal perbuatan mereka. Allah Ta’ala berfirman:


وَمَا مَنَعَهُمۡ أَن تُقۡبَلَ مِنۡهُمۡ نَفَقَٰتُهُمۡ إِلَّآ أَنَّهُمۡ كَفَرُواْ بِٱللَّهِ وَبِرَسُولِهِۦ وَلَا يَأۡتُونَ ٱلصَّلَوٰةَ إِلَّا وَهُمۡ كُسَالَىٰ وَلَا يُنفِقُونَ إِلَّا وَهُمۡ كَٰرِهُونَ 


Artinya: Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka infak-infaknya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rosul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sholat melainkan dengan malas, dan tidak pula mereka berinfak melainkan dengan rasa enggan. (QS. At Taubah:54)

 

b.      Berakal sehat

Ibadah haji diwajibkan kepada muslim dengan syarat dia berakal dan tidak gila. Adapun orang yang gila ataupun tidak berakal seaindainya mereka mengerjakan haji, maka hajinya tidak diterima dan tidak sah.  Nabi saw bersabda:


رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ .


Artinya: “Diangkat pena (tidak diwajibkan) dari tiga (golongan): Dari orang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh dan dari orang gila sampai dia berakal. (HR. Abu Dawud)

c.      Balig, yaitu orang yang telah sampai umur sehingga dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah.

d.      Merdeka, bukan hamba sahaya.

Ibadah haji diwajibkan kepada muslim yang berakal dan telah baligh dengan syarat dia merdeka dari perbudakan, karena ibadah haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya. Namun apabila hamba sahaya menunaikan haji maka hajinya sah dan ia mendapatkan pahala sunnah dari haji tersebut, namun apabila ia telah merdeka dia masih diwajibkan untuk menunaikan haji yang lain. Dari Ibnu Abbas rodhiallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ أُعْتِقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى .

Artinya: “Semua hamba sahaya yang telah menunaikan ibadah haji lalu ia dibebaskan, maka ia wajib menunaikan haji yang lain.” (HR. Syafi'i)

e.      Kuasa atau mampu mengerjakanya.

Ibadah haji diwajibkan kepada muslim yang berakal dan telah baligh dengan syarat dia mampu baik dari sisi kesehatan, keuangan dan keamanan. Allah Ta'ala berfirman:


فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ


Artinya:“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imraan:97)

 

Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu mengerjakan ibadah haji, yaitu:

1)    Sehat jasmani dan rohani

2)    Mempunyai ongklos dan cukup bekal dalam perjalanan.

3)    Adanya kendaraan yang diperlukan.

4)    Aman dalam perjalanan.

5)    Bagi wanita ada muhrim yang menyertainya.

Ibadah haji diwajibkan kepada wanita muslimah dengan semua persyaratan di atas dan masih ada satu persyaratan lagi yaitu adanya mahrom. Dari Ibnu Abbas ra. bahwasanya ia mendengar Rosulullah saw bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ . فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَتْ امْرَأَتِي حَاجَّةً؟ قَالَ: اذْهَبْ فَاحْجُجْ مَعَ امْرَأَتِكَ .

Artinya:“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan wanita, dan janganlah wanita melakukan safar kecuali bersama mahromnya". Seorang sahabat berkata: "Ya Rosulullah, aku telah ditentukan untuk berangkat di salah satu peperangan, sedangkan istriku keluar menunaikan haji?" Beliau bersabda: "Pergilah berangkat haji bersama istrimu." (HR. Bukhori Muslim)

 

4.   Rukun dan wajib haji

Rukun  ibadah haji adalah pekerjajanyang tidak boleh ditinggalkan atau diganti dengan yang lain, jika ditinggalkan maka tidah sah ibadahnya.

Rukun ibadah haji itu ada enam :

a.     Ihram, yaitu berniat didalam hati sambil memakai pakaian putih yang tidak dijahit untuk mengerjakanhaji atau umrah. Ihram wajib dimulai  sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat  tertentu.  Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua helai kain putih yang tidak berjahit, satu diselendangkan dan satu helai lagi disarungkan, sedangkan untuk perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan (tidak boleh memakai cadar penutup muka dan tidak boleh memakai sarung tangan

 

b.     Wukuf, yaitu memulai berkumpulnya jemaah haji di Padang Arafah, pada tanggal 9 Zulhijjah, dari waktu zuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Sehingga barangsiapa yang tidak sempat melakukan wukuf, walau telah melakukan semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak ada

الحَجُّ عَرَافَةُ، مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعِ قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ فَقَدْ أَدْرَكَ (رواه الجماعة)

Artinya:  ”Haji itu adalah  hadir  di Arafah, barang siapa hadir  pada malam  sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya dia telah dapat waktu yang sah”. (HR. Lima orang ahli hadits).

1). Wajib Wukuf:

a)     Dilakukan di dalam daerah Arafah (Kalau sempat keluar walau sejengkal sebelum terbenam, diwajibkan membayar dam)

b)    Dilakukan hingga terbenam matahari (kalau mengakhirinya sebelum terbenam, wajib membayar dam).

2)    Sunnah-Sunnah Wukuf:

a)      Melakukan shalat Zhuhur dan Asar (dijama' dan diqashar)

b)      Mendengarkan secara khidmad Khutbah Arafah

c)      Memperbanyak dzikir, doa atau baca Al Qur'an.

 

c.     Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran,  dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. Tawaf rukun haji dinamakan tawaf ifadah.


وَلۡيَطَّوَّفُواْ بِٱلۡبَيۡتِ ٱلۡعَتِيقِ


Artinya: “Dan hendaklah mereka tawaf (mengelilingi) rumah yang tua itu (Ka’bah)” (QS. Al Hajj :29).

1)    Syarat Tawaf Ifadah sebagai berikut:

a)      Menutup Aurat. Hadis nabi yang artinya:

b)      Suci dari hadas dan najis

c)      Ketika sedang tawaf, kabah berada disebelah kiri orang yang sedang mengerjakan tawaf.

d)      Mengelilingi kabah tujuh kali, tiga kali sambil lari-lari kecil, dan empat kali sambil berjalan biasa, dimulai dari Hajar Aswad sambil menciumnya. Ketika mencium Hajar Aswad disunatkan membaca:

بِسْمِ الله ِاللهُ اَكْبَر

“ Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar”

 

2)    Macam-macan Thawaf

a)   Tawaf Ifadah, adalah tawaf yang  termasuk rukun  ibadah haji.

b)  Tawaf Qudum, adalah tawaf ketika baru tiba di kota Mekah sebagai penghormatan  yang pertama terhadap Kabah dan Masjidil Haram.

c)   Tawaf Wada, adalah tawaf ketika akan meninggalkan kota Mekah sebagai perpisahan dengan kota suci, Kabah dan Masjidil Haram.

d)  Tawaf Sunat, adalah tawaf selai yang telah dijelaskan di atas,  trawaf yang dianjurkan oleh Rasulullah saw..

 

3)    Sunnah-sunnah Thawaf

a)   Istilam (mengusap) dan mencium Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan pada setiap putaran. Cara istilam adalah meletakkan tangan pada Hajar Aswad dan menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya.

b)  Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari kecil)

c)   Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap.

d)  Shalat di belakang "Maqam Ibrahim" dengan membaca: pada raka'at pertama alfaatihah dan Al Kaafirun dan pada raka'at kedua al faatihah dan Al Ikhlas

e)   Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan.

f)   Berdoa di depan "Multazam" (sesuai hajat masing-masing).

g)  Meminum air zamzam (turun menuju tempat sumur zam zam).

 

d.     Sa’i yaitu berlari-lari kecil dari Safa ke  Marwah


إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ فَمَنۡ حَجَّ ٱلۡبَيۡتَ أَوِ ٱعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَاۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ   


Artinya: “Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. dan Barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha mengetahui(QS. Al Baqarah :158)

Syarat-syarat  melakukan sa’i adalah :

-       Dilakukan setelah thawaf ifadhah  ataupun thawaf qudum,

-       Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah,

-       Dilakukan  tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke marwah dihitung sekali  dan dari Marwah ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula.

Adapun  di antara sunat sa’i adalah:

-       Berjalan biasa di antara  Shafa dan Marwah, kecuali ketika melewati dua tiang atau pilar dengan lampu hijau, sunat berlari-lari kecil bagi pria.

-       Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit shafa dan Marwah dengan cara menghadap ke arah ka’bah

-       Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa - Marwah, dan ketika sampai di antara pilar hijau membaca doa :

رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاهْدِنِى السَّبِيْلَ الأَقْوَامَ

Artinya: ”Ya Allah mohon ampun, kasihanilah dan berilah petunjuk jalan yang lurus”.

e.     Tahalul,  adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Caranya adalah dengan mencukur atau menggunting rambut  sekurang-kurangnya tiga helai. Acara tahallul ini dalam ibadah haji dapat diibaratkan ucapan salam dalam shalat, setelah tahallul, maka selesailah ibadah haji kita.

  Tahallul ada dua macam;

1)    Tahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagianm walau hanya sepanjang 2 inci oleh Syafi'i, setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jamrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan untuk melakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul pertama, telah bebas dari beberapa larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').

2)    Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sai' haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.

 

f.       Tertib, yaitu mengerjakan ibadah haji yang termasuk rukun  diatas  sesuai dengan urutanya

 

5.   Wajib Haji

Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda).,Wajib haji ada tujuh, yaitu:

a.     Berihram sesuai miqatnya,

b.     Bermalam di Muzdalifah,

c.     Bermalam (mabit) di Mina,

d.     Melontar jumrah Aqabah,

e.     Melontar jumrah  Ula, wustha dan Aqabah,

f.      Menjauhkan diri dari muharramat Ihram.

g.     Thawaf wada’.

 

6.   Miqat haji

Miqat adalah batas waktu atau tempat yang sudah ditentukan untuk memulai ihram dalam melaksasnakan ibadah haji. Miqat ada dua macam, yaitu miqat zamani dan miqat makani.

a.  Miqat zamani

adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Allah swt berfirman:

Firman Allah:

ٱلۡحَجُّ أَشۡهُرٞ مَّعۡلُومَٰتٞۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلۡحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي ٱلۡحَجِّۗ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ يَعۡلَمۡهُ ٱللَّهُۗ وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيۡرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ

Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal”.  (QS. Al-Baqarah: 197)

 

Miqat zamani dimulai dari awal bulan Syawal sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijjah atau pada akhir pelaksanaan wukuf di padang Arafah.

 

b.  Miqat makani

Miqat Makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Dalam miqat makani ada beberapa tempat untuk melakukan ihram, di anataranya:

1.     Bagi orang yang tinggal di Makkah hendaknya ia ihram di rumahnya masing-masing

2.     Bagi orang yang datang dari arah Madinah atau sejajar dengan Madinah, miqatnya di Zulhulaifah atau bir Ali

3.     Bagi orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi, dan Negara-negara yang sejajar dengan daerah tersebut maka miqatnya di Juhfah atau dekat Juhfah, yaitu suatu kampong yang bernama Rabig

4.     Bagi orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negra-negara yang sejajar dengan Negara tersebut, maka miqatnya di Yalamlam (bukit dari beberapa bukit Tuhamah). Ini jika naik kapal laut

5.     Bagi orang yang datang dari arah Najdil Yaman dan Negeri Hijaz atau Negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqatnya di Qarnul Manazil

6.     Bagi orang yang datang dari arah Iraq dan Negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqatnya di Zutu Irqin

 

7.   Sunah haji

a.      Mendahulukan haji daripada umrah.

b.     Mandi ketika hendak ihram atau sebelum memakai baju ihram

c.     Shalat sunah ihram dua rakaat.

d.    Memperbanyak membaca talbiyah, zikir, dan berdo’a setelah berihram sampai tahallul. Bagi pria ketika membaca talbiyah hendaklah bersuara keras, sedangkan bagikan cukup dengan suara pelan.

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ .

Artinya: ”Aku taati panggilanmu ya Allah, aku penuhi, aku panuhi dan tak ada serikat bagi-Mu dan aku taat pada-Mu. Sesungguhnya puji-pujian, karunia, dan kerajaan itu adalah milik-Mu, tiada serikat bagi-Mu.

e.     Mencium atau mengusap Hajar Aswad di setiap putaran dalam thawaf, kalau tidak bisa cukup diganti dengan isyarat tangan kanan. Demikian juga mengusap Rukun Yamani disetiap putaran, kalau tidak bisa tidak perlu diganti dengan isyarat tangan

f.      Melakukan tawaf qudum ketika baru masuk ke Masjidil Haram.

g.     Menunaikan shalat dua rakaat setelah tawaf qudum.

h.     Masuk ke dalam Ka’bah(Baitullah).

i.      Minum air zam-zam ketika selesai tawaf.

 

8.   Larangan ibadah haji

a.      Larangan bagi jama’ah pria:

1)      Memakai pakaian yang berjahit selama ihram.

2)      Memakai tutup kepala sewaktu ihram.

3)      Memakai yang menutupi mata kaki sewaktu ihram.

b.      Larangan  bagi jama’ah wanita:

1)      Memakai tutup muka atau cadar

2)      Memmakai sarung tangan

c.      Larangan bagi jama’ah pria dan wanita:

1)      Memotong dan mrencabut kuku

2)      Memotong atau mencabut bulu kepala

3)      Mencabut bulu badan lainnya

4)      Menyisir rambut kepala dan lain-lain

5)      Memakai harum-haruman pada badan, pakaian maupun rambut, kecuali yang di pakai sebelum ihram.

6)      Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.

7)      Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lain atau menjadi wali dalam akad nikah atau melamar .

8)      Bercumbu rayu sahwat atau bersenggama.

9)      Mencacimaki, mengupat, bertengkar.

10)  Mengucapkan kata-kata  kotor, dan lain-lain.

11)  Memotong atau menebang pohon atau menabur segala macam yang tumbuh di tanah suci.

 

9.   Dam atau Denda

Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menerut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram  untuk memenuhi ketentuan  manasik haji.

Jenis-jenis dam (denda)  adalah sebagai berikut :

a.     Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama, damnya berupa kifarat  yaitu:

1)    Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka

2)    Menyembelih seekor lembu, jika tidat dapat maka

3)    Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka

4)    Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan  seharga  seekor unta, setiap satu mud ( 0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyaskan dengan  kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami- istri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan.

b.     Berburu atau membunuh binatang buruan, damnya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini :

1)  Menyembelih binatang yang sebanding dengan  binatang yang diburu atau dibunuh.

2)  Bersedekah  makanan  kepada fakir miskin di tanah Haram senilai  binatang tersebut.

3)  Berpuasa senilai  harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.

 

Dam ini disebut dam takhyir atau ta’dil. Takhyir artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta’dil artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahki dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu.

c.     Mengerjakan salah satu  dari larangan berikut :

1)    Bercukur rambut

2)    Memotong kuku

3)    Memakai pakaian berjahit.

4)    Memakai minyak rambut

5)    Memakai harum-haruman.

6)    Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama.

Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih  salah satu di antara tiga hal, yaitu :

1)    Menyembelih seekor kambing

2)    Berpuasa tiga hari

3)    Bersedekah sebanyak tiga gantang ( 9,3 liter) makanan kepada  enam orang fakir miskin.

 

d.     Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar  dengan  urutan sebagai berikut:

1)    Memotong  seekor kambing, bila tidak mampu maka

2)    Wajib berpuasa  sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan  setelah kembali ke negerinya.

 

e.     Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:

1)    Ihram dari miqat

2)    Melontar jumrah

3)    Bermalam di Muzdalifah

4)    Bermalam di Mina pada hari tasyrik

5)    Melaksanakan thawaf wada’.

Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran tersebut di atas.

10.    Macam-macam haji

Ibadah haji adalah ibadah yang berbeda dengan ibadah yang lainnya, yaitu hanya

a.       Haji Qiron, yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan, kemudian ia melaksanakan thowaf dan sa'i, kemudian ia tetap dalam keadaan ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya pada tanggal 10 dzulhijjah.

b.      Haji Ifrod, yaitu seorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, dia tidak bertahallul dari ihramnya sampai dia selesai melaksanakan manasik hajinya pada tanggal 10 dzulhijjah.

c.       Haji Tamathu', yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan haji kemudian dia bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek rambutnya, lalu dia tetap dalam kondisi halal sampai datang hari Tarwiyah yaitu tanggal 8 dzulhijjah maka dia berihram untuk melaksanakan haji.

 

11.    Tata urutan pelaksanaan haji

 a.    Ihram

Pelaksanaan ihram paling lambat tanggal 9 zulhijjah pada miqat yang telah di tentukan. Hal yang dianjurkan yang termasuk sunah haji sebelum  berihram adalah mandi, berwudu, memakai pakaian ihram, dan memakai wangi-wangian terlebih dahulu. Membaca doa ihram:

نَوَيْتٌ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى، لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ .

Atau dengan mengucapkan:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا

b.      Wukuf di Arafah

Berkumpul di Padang Arafah beberapa saat yang di nilai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 zulhijjah hingga menjelang fajar tanggal 10 zulhijjah. Wukuf dapat di lakukan dimana saja asal masih di sekitar Arafah. Selama menunggu waktu masuk wuquf, jamaah haji hendaknya banyak dzikir kepada Allah dengan membaca takbir, tahmid, istighfar dan bacaan-bacaan lain sampai masuk waktu wuquf. Saat-saat waktu wuquf inilah merupakan inti dan kunci ibadah haji

 

c.       Mabit di Mudzalifah

Selesai melaksanakan wukuf, lalu berangkat menuju mudzalifah untuk mabit atau menginap di sana walaupun sebentar, waktunya di mulai dari tergelincirnya matahari pada 9 zulhijjah hingga terbitnya fajar pada tanggal 10 zulhijjah. Sambil menunggu waktu tengah malam tiba dan bagi yang belum shalat magrib dan isya dapat menggantinya dengan shalat qhasar takhir yaitu magrib tiga rakaat dan isya dua rakaat. Di mudzalifah jamaah haji juga mengambil batu kerikil empat puluh sembilan butir atau tujuh puluh butir untuk melempar jumrah di Mina nantinya. Selesai mengambil batu jamaah tidur sampai waktu subuh dan shalat subuh di tempat ini juga. Kemudia menuju mina sambil membaca taibiyah lalu berhenti sejenak di Masy’aril Haram (monumen suci) untuk berdzikir kepada Allah swt.

 

d.      Melontar jumrah aqabah

Setibanya di Mina (waktu duha tanggal 10 zulhijjah) lalu melontar jumrah aqabah (tempat untuk melontar batu yang terletak di Bukit Aqabah) dengan tujuh batu kerikil, dan setiap lemparan disertai dengan bacaan: بسم الله. الله اكبر.

e.       Tahallul awal

Setelah melontar jumrah aqabah, kemudian dilanjutkan dengan tahallul (bebas dari kewajiban ihram haji sesudah selesai mengerjakan amalan-amalan haji) awal dengan cara mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Dengan dilakukannya tahallul awal ini berarti kita boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang di larang selama ihram, kecuali bersetubuh atau jimak (melakukan hubungan suami istri).

f.       Tawaf ifadah

Bagi jama’ah haji yang akan melakukan tawaf ifadah pada hari itu juga (10 zulhijjah) dapat langsung pergi ke Mekah untuk melakukan tawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali di mulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan berakhir di sana pula.

g.      Sa’i

Setelah melakukan tawaf ifadah, dilanjutkan melakukan sa’i yaitu berjalan dari bukit safa ke bukit marwah dan kembali lagi kebukit safa sebanyak tujuh kali, sebelum memulai sa’i kita dihadapkan badan ke arah Ka’bah

h.      Tahallul kedua

Setelah melakukan sa’i, lalu dilanjutkan dengan tahallul kedua (akhir) dengan tahallul ini, berarti sesseorang telah melakukan tiga perbuatan yakni melontar jumrah aqabah, tawaf ifadah dan sa’i. Dan dengan demikian bagi suami istri terbebas dari larangan untuk bersetubuh. 

i.        Mabit (bermalam) di Mina

Setelah tiba di Mina, jama’ah haji bermalam di sana selama tiga malam. Yaitu malam 11, 12 dan 13 zulhijjah atau yang di sebbut hari tasyrik. Pada siang harinya tanggal 11 zulhijjah setelah waktu dzuhur barulah melontar tiga jumrah, yaitu ula, wusta dan aqabah masing-masing tujuh kali dengan menggunakan batu kerikil, hal yang sama dilakukan pada tanggal 12 dan 13 zulhijjah. Waktu dan sarana yang sama juga.

Namun ada juga para jama’ah yang melontar ketiga jumrah hanya sampai pada tanggal 12 zulhijjah sore harinya dan kemudian mereka meninggalkan Mina menuju menuju Mekkah. Hal ini diperbolehkan, dan mereka itu di sebut nafar awal. Sedangkan para jama’ah yang melakukan pelontaran jumrah sampai tanggal 13 zulhijjah sore harinya, mereka di sebut nafar sani.

Dengan selesainya kegiatan pelontaran di atas, bagi mereka yang mengerjakan haji tamattu dan haji qiran selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekkah. Akan tetapi, bagi mereka yang mengerjakan haji ifrad masih di haruskan mengerjakan umrah, yaitu dimulai dengan ihram untuk umrah lalu tawaf, sa’i dan di akhiri dengan tahallul, setelah selesai umrah berarti selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah hajinya (haji ifrad).

Bagi mereka yang ingin meninggalkan tanah suci mekah dan kembali ke tanah airnya harus melahsanakan tawaf wada atau tawaf perpisahan. Caranya sama saja dengan tawaf ifadah, tetapi pada tawaf wada tidak di sertai dengan sa’i dan dalam berpakaian biasa.


B. IBADAH UMRAH

1.   Pengertian Umroh

Menurut bahasa umrah berarti ziarah ataun berkunjung, sedangkan menurut istilah syara’, umrah adalah menziarahi ka’bah di Mekah dengan niat beribadah kepada Allah di sertai syarat-syarat tertentu.

Umrah di sebut juga dengan haji kecil, umrah ada dua macam yaitu:

a.     Umrah sunnah, yaitu umrah yang dilaksanakan sewaktu-waktu atau kapan saja di luar batas waktu haji (bulan-bulan haji).

b.    Umrah wajib yaitu yang dilaksanakan dalam rangkaian ibadah haji dan dilaksanakan pada batas waktu haji (bulan-bulan haji).

 

Hukum melaksanakan ibadah umrah adalah fardhu ‘ain (wajib) atas tiap-tiap orang islam laki-laki atau perempuan bagi yang mampu. Untuk umrah kedua, ketiga dan seterusnya hukunya sunnah. Allah berfirman:


وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِ


Artinya: ”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ’umrah karena Allah.” (QS.Al Baqarah: 196)

 

2.   Syarat Wajib Dan Syarat Sah Umroh

Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. syarat umrah  meliputi:

a.     Islam               

b.     Baligh

c.     Berakal                 

d.     Merdeka

 

  Rukun umrah itu ada lima, yaitu :

a.     Ihram, yaitu niat memulai mengerjakan ibadah umrah.

b.    Tawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali

c.     Sa’i

d.    Tahalul (mencukur atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut)

e.     Tertib (dilakukan secara berurutan)

 

   Wajib umrah ada dua macam, yaitu sebagai berikut :

a.     Niat ihram dari miqat

b.    Meninggalkan dari segala larangan umrah , sebagaimana halnya larangan dalam mengerjakan haji

 

Miqat zamani umrah itu sepanjang tahun, artinya, tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Jadi boleh dilakukan kapan saja. Adapun miqat makani umrah, pada dasarnya sama dengan miqat makani haji, tetapi khusus bagi orang yang berada di Mekah, miqat makani mereka adalah daerah di luar kota Mekah (di luarTanah Haram : Tan’im dan Ji’ranah).

Demikian juga tentang larangan Yang terdapat pada ibadah haji berlaku juga dalam ibadah umrah.

 

3.   Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Umroh

a.     Melakukan ihram dengan niat umrah dari miqat makani yang telah di tentukan, sebelumm berihram ada beberapa ha yang perlu dilakukan:

1)    Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mandi, menyisir 

rambut dan merapikan jenggot.

2)     Memakai mwangi-wangian.

3)     Mengganti pakaian biasa dengan pakaian ihram.

4)     Mengerjakan shalat sunah dua rakaat.

Setelah melakukan hal-hal tersebut di atasbarulah memulai dengann mengucapkan niat:

نَوَيْتٌ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا للهِ تَعَالَى، لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ .

Atau dengan mengucapkan:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً

b.     Masuk ke Masjidil Haram untuk melakukan tawaf sebanyak tujuh kali sekali putaran, yang di mulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sana pula.

c.     Selesai tawaf, dilanjutkan dengan sa’i antara bukit Safa dan Marwah, perjalanan dari bukit safa dan marwah di hitung satu kali, sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali dan berakhir di bukit marwah. Setiap sampai di dua bukit tersebut, kita berhenti sejenak untuk memanjatkan do’a sambil menghadap ke ka’bah.

d.     Selesai sa’i dilanjutkan tahallul. Dengan demikian bebaslah kita dari segala larangan ihram. Tahallul juga menandai selesainya pelaksanaan umrah

 

C. Hikmah Diwajibkannya Haji Dan Umroh

Haji merupakan ibadah tahunan yang besar yang Allah syari’atkan bagi para hamba-Nya, mempunyai berbagai manfaat yang besar dan tujuan yang besar pula, yang membawa kebaikan di dunia dan akhirat. Dan diantara hikmah ibadah haji ini adalah.

1.     Mengikhlaskan Seluruh Ibadah

Beribadah semata-mata untuk Allah saw. dan menghadapkan hati kepada-Nya dengan keyakinan bahwa tidak ada yang diibadahi dengan haq, kecuali Dia dan bahwa Dia adalah satu-satunya pemilik nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang mulia. Tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak ada tandingan-Nya.

Dan hal ini telah diisyaratkan dalam firman-Nya.


وَإِذۡ بَوَّأۡنَا لِإِبۡرَٰهِيمَ مَكَانَ ٱلۡبَيۡتِ أَن لَّا تُشۡرِكۡ بِي شَيۡٔٗا وَطَهِّرۡ بَيۡتِيَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلۡقَآئِمِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ


Artinya: “Dan ingatlah ketika Kami menempatkan tempat Baitullah untuk Ibrahim dengan menyatakan ; “Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan apapun dan sucikan rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, beribadah, ruku dan sujud” (QS. Al-Hajj : 26]

 

2.     Mendapat Ampunan Dosa-Dosa Dan Balasan Jannah

Nabi saw bersabda:

ألْعُمْرَةُ إلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا, وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاَّ الْجَنَّةُ

Artinya: “Satu umrah sampai umrah yang lain adalah sebagai penghapus dosa antara keduanya dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah” [HR Bukhari dan Muslim)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Artinya: “Barang siapa yg melakukan haji ke Ka'bah ini, lantas tak berkata-kata kotor serta tak melakukan tindakan kefasikan, ia kembali seperti dilahirkan ibunya. [HR. Nasai)

 

3.     Dapat terbukanya wawasan,

Begitu banyak perbedaan dalam pelaksanaan ibadah, namun para jama’ah tetap bersatu beribadah dan sama-sama mendapat ridha Allah. Sikap ini tentu akan berpengaruh luar biasa dalam kehidupan karena hampir semua masalah yang melanda umat islam, bersumber pada kepicikan dan kesempitan wawasan dan pandangannya tentang islam.

 

4.     Menyambut Seruan Nabi Ibrahima Alaihissalam


وَأَذِّن فِي ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَجِّ يَأۡتُوكَ رِجَالٗا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٖ يَأۡتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٖ

  

Artinya: “Dan serulah manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh”[Al-Hajj : 27]

Nabi Ibrahim as. telah menyerukan (agar berhaji) kepada manusia. Dan Allah swt. menjadikan siapa saja yang Dia kehendaki (untuk bisa) mendengar seruan Nabi Ibrahim as. tersebut dan menyambutnya. Hal itu berlangsung semenjak zaman Nabi Ibrahim hingga sekarang.

 

5.     Menyaksikan Berbagai Manfaat Bagi Kaum Muslimin

Allah swt berfirman:

لِّيَشۡهَدُواْ مَنَٰفِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٖ مَّعۡلُومَٰتٍ 


Artinya: “agar supaya mereka menyaksikan berbagai manfa`at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al-Hajj : 28)

Dan diantara yang terbesar adalah menyaksikan tauhid-Nya, yakni mereka beribadah kepada Allah swt semata-mata. Mereka datang dengan niat mencari wajah-Nya yang mulia bukan karena riya’ (dilihat orang lain) dan juga bukan karena sum’ah (dibicarakan orang lain). Bahkan mereka betauhid dan ikhlas kepada-Nya, serta mengikrarkan (tauhid) di antara hamba-hamba-Nya, dan saling menasehati di antara orang-orang yang datang (berhaji dan sebagainya,-pent) tentangnya (tauhid).

6.     Saling Mengenal Dan Saling Menasehati

Dan diantara hikmah haji adalah bahwa kaum muslimin bisa saling mengenal dan saling berwasiat dan menasehati dengan al-haq. Mereka datang dari segala penjuru, dari barat, timur, selatan dan utara Makkah, berkumpul di rumah Allah swt. yang tua, di Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan di Makkah. Mereka saling mengenal, saling menasehati, sebagian mengajari yang lain, membimbing, menolong, membantu untuk maslahat-maslahat dunia akhirat.

7.     Mempelajari Agama Allah swt.

Dan diantara manfaat haji yang besar adalah bahwa mereka bisa mempelajari agama Allah dilingkungan rumah Allah yang tua, dan di lingkungann masjid Nabawi dari para ulama dan pembimbing serta memberi peringatan tentang apa yang mereka tidak ketahui mengenai hukum-hukum agama, haji, umrah dan lainnya. Sehingga mereka bisa menunaikan kewajiban mereka dengan ilmu. 

Untuk memperluas wawasanmudiskusikasnlah masalah berikut ini: 

No.

Masalah

Hasil Diskusi

1.

Iwan merasa tidak perlu melaksanakan haji dan umrah. Baginya cukup melaksanakan salat fardu lima waktu saja. Mengapa kita perlu melaksanakan haji dan umroh?

 

2.

Ketika diajak melaksanakan haji dan umroah, Dodo menolak karena menganggap sulit pelaksanaannya.Mengapa kita perlu memahami tata cara melaksanakan haji dan umroh?

 

 

3.

Ahmad bingung membedakan haji dan umrah. Mengapa perlu mengetahui perbedaan haji dan umrah?

 

 

4.

Ketika melaksanakan salat hari raya idul adha, ayah meneteskan air mata ketika khatib menguraikan kondisi jamaah haji di makkah dan madinah. Mengapa kita perlu menanamkan rasa ingin pergi ke tanah suci?

 

 

5.

 Keluarga dodi pergi umroh setiap tahun. Bagaimana menurut kalian?

 

 


MOTIVASI


KISAH TUKANG KASUT DAN HAJI MABRUR

Ketika Abdullah bin Mubarak ra melakukan haji, beliau tertidur di Masjidil Haram, dalam tidurnya beliau bermimpi melihat dua orang malaikat turun dari langit. Berkata seorang malaikat kepada seorang lagi: "Berapa ramai orang-orang yang mengerjakan haji pada tahun ini?" Berkata malaikat yang seorang lagi : "Enam ratus ribu orang." 

Bertanya malaikat yang bertanya :"Antara 600,000 ribu orang yang berhaji itu berapakah yang diterima haji mereka?" 

Berkata malaikat yang menjawab : "Di antara 600,000 ribu itu hanya seorang sahaja hajinya diterima, namanya ialah Muwaffaq dia tinggal di Damsyik. Dia adalah seorang tukang kasut, dia tidak dapat berhaji tetapi hajinya diterima. Maka berkat haji Muwaffaq kesemua 600,000 yang mengerjakan haji diterima." 

Abdullah yang sedang tidur terkejut dari tidurnya maka dengan segera dia berangkat ke Damsyik, sampai sahaja dia di Damsyik dia mencari-cari tukang kasut yang disebutkan dalam mimpinya dan akhirnya dia dapat mencari rumah tukang kasut itu. Apabila sampai di hadapan pintu rumah tukang kasut itu,maka Abdullah mengetuk pintu. Pintu pun di buka dan keluar seorang lelaki dari dalam. 

Abdullah bertanya lelaki itu : "Apa nama saudara." Berkata lelaki itu :"Nama saya Muwaffaq." Abdullah bertanya : "Tolong terangkan kepadaku amalan apakah yang telah kamu lakukan sehingga mencapai darjat yang tinggi?" 

JawabMuwaffaq : "Sebenarnya aku ingin menunaikan haji, tetapi oleh sebab keadaanku maka aku tidak dapat menunaikan haji. Tetapi dengan cara mendadak aku mendapat wang 300 dirham dari kerja menampal sepatu, lalu aku niat untukberhaji pada tahun ini. 

 "Isteriku pula sedang hamil, suatu hari isteriku tercium bau makanan dari rumah jiranku dan ia ingin memakan makanan yang terbau itu (mengidam), lalu aku pergi ke rumah jiranku dan aku ketuk pintu. Kemudian keluar seorang wanita, maka aku pun beritahu hajat isteriku itu kepadanya." 

 Jiranku itu berkata : "Oleh kerana kamu tidak tahu keadaanku maka aku terpaksa memberitahumu, sebenarnya anak-anak yatim ku sudah tiga hari tidak makan oleh itu aku keluar mencari makanan. Sewaktu aku mencari makanan akubertemu dengan bangkai himar, maka aku potong sebahagian dagingnya lalu aku masak, maka makanan ini adalah halal untuk kami dan haram untuk kamu." 

 Apabila aku dengar sahaja kata-kata wanita itu maka aku pulang ke rumah dan mengambil 300 dirham yang ada padaku lalu aku berikan kapada wanita itu danaku katakan kepadanya : "Belanjakan wang ini untuk anak-anakmu. Dan aku berkata pada diriku : Hajiku di muka pintu rumahku (Rumah jiranku) maka kemanakah aku akan pergi." 

 Wahai saudara-saudaraku, Allah tidak memandang pada harta yang kita miliki tetapi ia memandang pada niat yang suci. 

 Pernah orang bertanya kepada Rasulullah SAW : "Ya Rasulullah, tunjukkanlah padaku amal perbuatan yang mana bila aku amalkan akan masuk syurga." 

 Sabda Rasulullah saw.: "Jadilah kamu orang yang baik." Orang itu bertanya lagi : "Ya Rasulullah, bagaimana aku boleh mengetahui bahawa aku ini telah berbuat baik?" 

Sabda Rasulullah saw. : "Tanyalah pada jiran tetanggamu, kalau mereka berkata kamu baik, maka baiklah kamu. Kalau mereka mengatakan kamu buruk, maka buruklah kamu." 

 

 

Wallahua'lam

 

sumber : http://shahrulniza.blogspot.com/2004/10/kisah-haji-yang-mabrur.html

 

Tugas

Setelah mempelajari tentang ketentuan haji dan umrah, buatlah kliping/kumpulan berita tentang pelaksanaan haji dan umrah dari media cetak dilengkapi dengan komentar/narasi yang relevan menurut kamu!tunjukkanlah hasil kerjamu kepada orang tua dan guru, Kemudian ditempel di mading kelas kalian!

  1. Haji artinya menyengeja atau menuju, sedangkan menurut istilah haji adalah sengaja mengunjungi ka’bah di mekah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah swt. pada waktudan dengan cara tertentu.
  2. Hukum melaksanakan haji adalah wajib, namun demikian dalam keadaan tertentu hukum melaksanakan ibadah haji bisa menjadi sunnah, makruh bahkan haram.
  3. Syarat wajib haji:   Islam, Baligh,  Merdeka, Berakal, Kuasa atau mampu
  4. syarat sah haji:    Dilaksanakan sesuai waktunya, Melaksanakan urutan-urutan rukun haji tidak bolak-balik (tertib),  Dipenuhi syarat-syaratnya, Dilaksanakan di tempat yeng telah ditentukan.
  5. Rukun haji adalah: ihram, wukuf, tawaf, sai, tahallul, tertib
  6. Kewajiban wajib haji ialah sebagai berikut: ihram dari miqat, bermalam di mudzalifah, bermalam di mina,  melempar jumrah,  meningggalkan segala yang haram karena ihram, melaksanakan tawaf wada’ atau tawaf perpisahan.
  7. Menurut bahasa umrah berarti ziarah ataun berkunjung, sedangkan menurut istilah syara’, umrah adalah menziarahi ka’bah di Mekah dengan niat beribadah kepada Allah di sertai syarat-syarat tertentu.
  8. Hukum melaksanakan ibadah umrah adalah fardhu ‘ain (wajib) atas tiap-tiap orang islam laki-laki atau perempuan bagi yang mampu. Untuk umrah kedua, ketiga dan seterusnya hukunya sunnah.
  9. Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. Rukun umrah  meliputi: Islam, baligh, berakal, dan merdeka
  10. Rukun umrah itu ada lima, yaitu :ihram, tawaf, sa’I, tahalul, dan tertib. Sedangkan wajib umrah ada dua macam, yaitu sebagai berikut: niat ihram dari miqat, dan meninggalkan dari segala larangan umrah , sebagaimana halnya larangan dalam mengerjakan haji
  11. Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Umrah

-       Melakukan ihram dengan niat umrah dari miqat makani yang telah di tentukan,

-       Masuk ke Masjidil Haram untuk melakukan tawaf sebanyak tujuh kali sekali putaran,

-       Selesai tawaf, dilanjutkan dengan sa’i antara bukit Safa dan Marwah,

-       Lalu tahallul sebagai penanda selesainya pelaksanaan umrah

12.  Hikmah Diwajibkannya Haji Dan Umroh, antara lain: mengikhlaskan seluruh ibadah, mendapat ampunan dosa-dosa dan balasan surga, dapat terbukanya wawasan, menyambut seruan nabi ibrahima as., menyaksikan berbagai manfaat bagi kaum muslimin, saling mengenal dan saling menasehati, dan mempelajari agama Allah swt.

 

 

 

PENDALAMAN KARAKTER

Dengan memahami ajaran Islam mengenai haji dan umra, maka seharusnya kita  memiliki sikap sebagai berikut :

1.      Berusaha keras untuk mendapatkan biaya menunaikan haji dan umrah

2.      Terciptanya rasa persaudaran di antara ummat Islam

3.      Terciptanya persatuan dan kesatuan di kalangan ummat Islam dan tidak mudah terpecah belah

4.      Mendekatkan diri kepada Allah SWT

5.      Bangga beragama islam dan makin tunduk akan kekuasaan Allah swt

 

0 komentar:

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Untuk Perbaikan Blog Ini

Get Updates in your Email
Complete the form below, and we'll send you our best of articles.

Deliver via FeedBurner

Text Widget

Recent News

Contact

Published By Pro Templates Lab | Powered By Blogger
TOP