Sabtu, 22 Oktober 2011



Anak Sekolah Praktek di ruang Lab. Bahasa Komputer  Multi Media
Fasilitas ini tersedia sejak tahun 2007 proyek kanwil Depag Prop. Bengkulu. Fasilitas ini sangat bermanfaat  bagi Siswa Siswi MTsN Lubuk Mukti yang memang secara geografisnya jauh dari perkotaan, namun ia dapat menikmati fasilitas yang lumayan canggih pada masa itu. Siswa MTsN Lubuk Mukti dapat menikmati layanan pembelajaran bahasa inggris, bahasa Arab, dan bahasa indonesia di lab, serta dapat memraktekkan materi TIK dengan baik.

KEGIATANSISWA MTsN LUBUK MUKTI
                  
1. Kegiatan Upacara 
 2. Kegiatan Lomba  








3. Pemberian Hadiah
4. Kegiatan Belajar Komputer    
 5. Kegiatan Olah Raga 
   
  

0 komentar:

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Untuk Perbaikan Blog Ini

Rabu, 12 Oktober 2011




 


KEMENTERIAN  AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI
LUBUK MUKTI
Alamat : Jln Wonosobo Desa Lubuk Mukti Kec. Teras Terunjam Kab. Mukomuko Propinsi Bengkulu Kode  Pos 38368



SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK)
NOMOR : MTs.07.09/KP.02.3/       /2011



Yang bertanda tangan dibawah ini     :

Nama                           : MAT SALIMIN, S.Ag.M.Pd
Nip                              : 197010191996031001
Jabatan                                    : Kepala Sekolah MTsN Lubuk Mukti

Menerangkan Bahwa  :

(a)    Guru Madrasah atas nama MUHSINUN, S.Ag, lahir di Wonosobo Pada tanggal 12 April 1976,  aktif melaksanakan  tugas sebagai guru Sertifikasi.
(b)   Dalam melaksanakan tugasnya, guru yang namanya tercantum pada huruf (a) di atas pada tahun pelajaran 2011/2012 telah memenuhi beban kerja kumulatif minimal, dan oleh karena itu berhak untuk menerima  Tunjangan Profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(c)    Demikian, surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk melengkapi persayaratan yang diperlukan, untuk pengambilan Tunjangan Profesional Tahun Pelajaran 2011/2012 yang diberikan oleh Kementerian Agama. Jika ternyata keterangan ini tidak benar dan mengakibatkan kerugian Negara, maka saya bertanggung jawab untuk mengganti kerugian Negara tersebut dan atau menerima sanksi Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





                                                                                    Lubuk Mukti, 30 September2011
Kepala  MTsN  Lubuk  Mukti




MAT SALIMIN, S. Ag, M.Pd
NIP. 197010191996031001













 


KEMENTERIAN  AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI
LUBUK MUKTI
Alamat : Jln Wonosobo Desa Lubuk Mukti Kec. Teras Terunjam Kab. Mukomuko Propinsi Bengkulu Kode  Pos 38368



SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS (SKMT)
NOMOR : MTs.07.09/KP.02.3/       /2011


Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           : MAT SALIMIN,S.Ag.M.Pd
Nip                              : 197010191996031001
Jabatan                                    : Kepala Sekolah MTsN Lubuk Mukti
Alamat Madrasah        : Jl. Wonosobo Desa Lubuk Mukti Kec. Teras Terunjam
  Kab. Mukomuko
Telepon                       : 081 368 241 559

Menerangkan dengan sebenarnya bahwa :

(1) Guru Madrasah atas nama MUHSINUN, S.Ag  lahir di Wonosobo, Pada tanggal 12 April 1976 aktif  melaksanakan tugas sebagai Guru Lulus Sertifikasi Mata Pelajaran Fikih.
(2) Guru yang tercantum pada diktum nomor (1) di atas pada tahun pelajaran    2011/2012 telah melaksanakan tugas Sebagai Guru Lulus Sertifikasi dengan beban kerja 24 (Dua puluh empat) jam tatap  muka (JTM), yang terdiri dari :

a.       Tugas utama  sebagai guru, Mengajar    : - Fiqih                     : 12 JTM
                                                                 - TIK                      : 12 JTM
b.      Tugas Tambahan Lainya                        : -

Demikianlah surat keterangan ini dibuat dengan keadaan sebenarnya, dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
           


Lubuk Mukti, 30 September 2011
Kepala MTsN Lubuk Mukti




MAT SALIMIN, S. Ag, M.Pd
NIP. 197010191996031001

                                                                          










 


KEMENTERIAN  AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI
LUBUK MUKTI
Alamat : Jln Wonosobo Desa Lubuk Mukti Kec. Teras Terunjam Kab. Mukomuko Propinsi Bengkulu Kode  Pos 38368



SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN (SPMJ)
NOMOR : MTs.07.09/KP.01.02/      /2011



Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                           : MAT SALIMIN,S.Ag.M.Pd
Nip                              : 197010191996031001
Pangkat/Golongan      : Pembina / IV/a
Jabatan                                    : Kepala Sekolah MTsN Lubuk Mukti

Menyatakan  bawah :

Nama                           : MUHSINUN,  S. Ag
Nip                              : 197604122002121007
Pangkat/Golongan      : Penata / III/c
Jabatan                        : Guru Mata Pelajaran  Fikih

Telah menduduki Jabatan sebagai Guru Lulus Sertifikasi tanggal, 30 Desember 2008, berdasarkan Sertifikat yang ia miliki, berdasarkan  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tanggal 04 Nopember 2009    Nomor : DJ.I/668/2009 dan berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tanggal 29 Juli 2011 Nomor: DJ.I/DT.I.I/590.A/2011 tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Demikian untuk diketahui, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

           



Lubuk Mukti, 30 September 2011
Kepala MTsN Lubuk Mukti




MAT SALIMIN, S. Ag, M.Pd
NIP. 197010191996031001










 


KEMENTERIAN  AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI
LUBUK MUKTI
Alamat : Jln Wonosobo Desa Lubuk Mukti Kec. Teras Terunjam Kab. Mukomuko Propinsi Bengkulu Kode  Pos 38368



SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS (SPMT)
NOMOR : MTs.07.09/KP.02.3/      /2011

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                           : MAT SALIMIN, S.Ag.M.Pd
Nip                              : 197010191996031001
Pangkat/Golongan      : Pembina / IVa
Jabatan                                    : Kepala Sekolah MTsN Lubuk Mukti

Menyatakan  dengan sesungguhnya bahwa nama di bawah ini :

Nama                           : MUHSINUN, S.Ag
Nip                              : 197604122002121007
Pangkat/Golongan      : Penata / IIIc
Jabatan                        : Guru Mata Pelajaran  Fikih

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tanggal 04 Nopember 2009    Nomor : DJ.I/668/2009 tentang Penetapan Guru Raudhatul Athfal  dan Madrasah yang lulus Sertifikasi berhak menerima Tunjangan Profesi mulai bulan April 2011 s/d September 2011 telah dinyatakan melaksanakan tugas sebagai Guru Mata Pelajaran Fikih  pada satuan Kerja MTsN Lubuk Mukti dan diberi tunjangan Sebesar  Rp. 2.304.900,-        (Dua Juta Tiga Ratus Empat Ribu Sembilan Ratus Rupiah) setiap bulannya.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dengan mengingat sumpah jabatan dan apabila dikemudian hari isi pernyataan ini ternyata tidak benar yang mengakibatkan kerugian terhadap negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan serenar-benarnya.
           


Lubuk Mukti, 30 September 2011
Kuasa Pengguna Anggaran




MAT SALIMIN, S. Ag, M.Pd
NIP. 197010191996031001










 


KEMENTERIAN  AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI
LUBUK MUKTI
Alamat : Jln Wonosobo Desa Lubuk Mukti Kec. Teras Terunjam Kab. Mukomuko Propinsi Bengkulu Kode  Pos 38368



SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
NOMOR : MTs.07.09/KP.02.3/       /2011



Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                           : MAT SALIMIN,S.Ag.M.Pd
Nip                              : 197010191996031001
Jabatan                                    : Kepala Sekolah MTsN Lubuk Mukti

Menyatakan  dengan sesungguhnya bahwa  :

1.      Perhitungan   yang   terdapat pada Daftar Pembayaran Tunjangan Profesi bulan April s/d September  tahun 2011  telah   dihitung   dengan   benar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
2.      Apabila   dikemudian   hari   terdapat   kelebihan   atas  pembayaran  Tunjangan Profesi tersebut, kami bersedia untuk menyetor kelebihan tersebut ke Kas Negara.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan serenar-benarnya.
           



Lubuk Mukti, 30 September 2011
Kuasa Pengguna Anggaran




MAT SALIMIN, S. Ag, M.Pd
NIP. 197010191996031001

















SURAT PERNYATAAN KINERJA
PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
TAHUN ANGGARAN 2011
 

Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini :
Nama                                          : MUHSINUN, S. Ag
NIP                                            : 197604122002121007
Golongan/Ruang                        : Penata / IIIc
Tempat Tanggal Lahir                : Wonosobo / 12 April 1976
Pendidikan Terakhir                   : S1. Tarbiyah (PAI)
Madrasah Tempat Tugas            : MTsN Lubuk Mukti Kec. Teras Terunjam Kab. Mukomuko
Tugas Tambahan                        : Waka MTsN Lubukmukti          

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa dengan menerima Tunjangan Profesi :
1.        Aktif menjalankan tugas Guru Madrasah dan meningkatkan kinerja untuk peningkatan hasil belajar peserta didik saya.
2.        Berkomitmen menjalankan tugas sebagai Guru Madrasah dari tugas yang lainnya.
3.        Mengembalikan  Tunjangan Profesi  Dari  Bulan April s/d September  tahun 2011  sebesar                   RP. 13.137.930,- (Tigabelas Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan ratus Tiga Puluh Rupiah)  ke kas Negara jika tidak memenuhi persyaratan sebagai Guru penerima Tunjangan Profesi , sebagaimana diatur dalam Undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Bila dikemudian hari ternyata tidak benar, saya bersedia menerima sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Lubuk Mukti,  30 September  2011
Yang membuat pernyataan





M U H S I N U N,  S.  Ag
NIP. 197604122002121007



0 komentar:

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Untuk Perbaikan Blog Ini

Get Updates in your Email
Complete the form below, and we'll send you our best of articles.

Deliver via FeedBurner

Text Widget

Recent News

Contact

Published By Pro Templates Lab | Powered By Blogger
TOP